PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) apakah bisa mengajukan KPR?

Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan tamu dari salah satu institusi pemerintahan. Ia memiliki status pekerjaan sebagai PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan. Beliau, berencana ingin mengajukan KPR rumah di salah satu perumahan dekat Tol Cimanggis, Depok.

Gambar hanyalah ilustrasi


PJLP, bukanlah status sebagai pegawai tetap. Ia biasanya diperpanjang kontraknya dalam waktu tertentu, satu atau tiga tahun sekali. Maka, untuk itu seseorang yang bekerja dengan status PJLP maka ia bisa mengajukan KPR melalui perbankan seperti BTNS (Bank Tabungan Negara Syariah). Belum bisa jika mengajukan melalui bank syariah indonesia (BSI).

Nah, seperti itu kira-kira penjelasan singkat kali ini. Jika Anda berstatus PJLP dan ingin mengajukan KPR, dipastikan Anda telah memenuhi berbagai persyaratan seperti:

  • Income mencukupi
  • Rasio hutang (dbr) aman
  • Bic bagus / tidak ada riwayat buruk keuangan
  • Melengkapi berkas-berkas
Jika Anda ingin bekonsultasi mengenai kpr syariah untuk pengajuan rumah di project yang saya pasarkan, silakan bisa menghubungi saya melalui halaman kontak ya. Atau jika ingin bertanya via kolom komentar dulu, juga boleh. Silakan.

Komentar

Postingan Populer