KPR Rumah Kedua? Ini Syaratnya

Sudah pernah punya rumah pertama dengan KPR. Dan saat ini belum lunas cicilannya. Apakah bisa punya rumah kedua dengan KPR lagi?

Bismillah. Barangkali Anda pernah sebelumnya kpr rumah di wilayah tertentu. Namun karena suatu hal, rumah itu tidak bisa ditempati. Misal dikontrakkan, atau berencana ingin dijual saja buat investasi. Sehingga saat ini butuh rumah baru yang lokasinya lebih dekat dengan tempat kerja atau usaha.


Sumber Gambar: Photo by Lukmanul HM on Unsplash

Maka, jika seperti itu berarti pengajuannya kpr rumah kedua. Adapun untuk kpr rumah kedua, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratannya.

Syarat KPR Rumah Kedua

  1. Menggunakan DP minimal 15% (untuk kpr via Bank Syariah Indonesia).
  2. Penghasilan mencukupi
  3. Hindari adanya cicilan
Keterangan
  • Untuk besarnya DP setiap bank itu bervariasi. Bahkan dalam satu perbankan sama, namun dengan cabang yang beda itu bisa beda juga kebijakannya. Untuk mengonsultasikan mengenai DP ini silakan bisa menghubungi kontak 081573644402
  • Dalam proses KPR rumah cicilan kecil pun akan mempengaruhi plafond approval. Maka, sebisa mungkin jangan ada cicilan selain cicilan utama rumah. Karena jika cicilannya banyak, maka harus menambah DP lagi agar kpr nya diterima, atau jika income masih mencukupi sih maka tidak akan jadi masalah.
Nah, itu kira-kira persyaratan kpr rumah kedua.

Jika Anda saat ini sedang mencari rumah denga skema KPR Syariah melalui bank BSI. Griya Tavisha 3 Sawangan, menawarkan hunian minimalis, nyaman, bersih, lingkungan rapi dan lokasi strategis dengan akses mudah di pinggir jalan raya. Berlegalitas SHM..

Investasinya mulai 568 Juta. Tipe rumah 49/42m2. Terdiri dari 2 kamar tidur, 2 kamar mandi yang estetik. Jika ingin berkunjung dulu ke lokasinya, silakan menghubungi 081573644402.

Komentar

Postingan Populer