Ketentuan Asuransi KPR di Bank BSI
Ada yang bertanya, mas terkait asuransi apakah sudah termasuk apa belum dan bagaimana ketentuannya?
Asuransi dalam kpr disyaratkan oleh perbankan, salah satunya bank bsi. Adapun asuransi yang dicover yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Ilustrasi KPR bank BSI.
Sumber Gambar: https://keuangan.kontan.co.id/news/bsi-catat-penyaluran-kpr-tumbuh-142-di-april-2023
Asuransi jiwa berlaku untuk pasangan suami dan istri jika pengajuannya join income. Yang menyatakan bahwa apabila, dalam proses berlangsungnya kpr rumah dan cicilan belum lunas, jika salah satunya ada yang meninggal dunia. Maka rumah tersebut statusnya menjadi "lunas" tidak dibebankan kepada ahli waris.
Syaratnya, yaitu dalam waktu maksimal 60 hari harus sudah ada klaim asuransi.
Adapun untuk asuransi kebakaran, yang akan dicover oleh asuransi yaitu seluas dengan area kebakaran dan apabila seluruh area rumah terbakar maka maksimal hanya seluas tipe bangunan yang tertera.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar